Kasus Toksikologi Lingkungan (Environmental Toxicology) berhubungan dengan dampak zat kimia yang berpotensi merugikan, yang muncul sebagai polutan lingkungan bagi organisme hidup. Istilah “lingkungan” mencakup semua lingkungan yang mengelilingi individu organisme, terutama udara, tanah, dan air. Polutan adalah suatu zat yang didapatkan dalam lingkungan, yang mempunyai efek merugikan bagi kehidupan organisme, khususnya manusia; yang sebagian merupakan akibat dari perbuatan manusia.
Polusi udara merupakan produk industrialisasi, pengembangan teknologi, dan meningkatnya urbanisasi. Manusia juga bisa terpapar dengan zat kimia yang digunakan dalam lingkungan pertanian, seperti pestisida atau dalam pengolahan makanan yang dapat menetap sebagai residu dalam produk-produk makanan. Komisi Ahli Gabungan Zat Tambahan Makanan (The Food and Agriculture Organization) dan World Health Organization (FAO/WHO) menetapkan istilah batas asupan harian yang dapat diterima/ditoleransi (acceptable daily intake = AID) yang menyatakan jumlah/kadar asupan zat kimia yang tidak menimbulkan risiko/bahaya pada manusia berdasarkan pada semua fakta yang sudah ada pada saat itu. Setelah mengadakan evaluasi data ilmiah yang berhubungan dengan suatu zat, FAO/WHO secara periodik mengeluarkan daftar nilai-nilai AID (yang dinyatakan dalam mg/kgBBthari) untuk berbagai pestisida dan “zat-zat tambahan makanan” yang diperbolehkan ada di dalam makanan.
0 komentar:
Posting Komentar