Korupsi Wisma Atlet

on Senin, 09 Mei 2011

Korupsi Wisma Atlet, Oknum Pengusaha & Perantara Juga Jadi tersangka


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menaikkan status Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam terkait pembangunan sarana SEA Games Palembang menjadi tersangka. Di samping itu, KPK juga telah menetapkan oknum pengusaha dan perantara transaksi sebagai tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka. Berlaku untuk ketiga-tiganya,"  kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Jumat (22/4/2011).

Menurut Jasin, KPK memiliki batas waktu selama 1x24 jam untuk memutuskan penahanan. Jika dihitung dari waktu penangkapan, waktu tersebut berakhir pukul 23.30 WIB nanti malam.

"Ya, mereka itu terkait pengadaan sarana atlet di Palembang," papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini.

KPK sebelumnya mengungkap penangkapan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam terkait pembangunan sarana SEA Games Palembang. KPK juga menangkap MIU seorang pengusaha dan R yang juga broker dalam dugaan suap menyuap ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, MIU merupakan inisial dari Muhammad Idrus. Sedangkan broker berinisal R, bernama Rossa. Ditengarai Wafid menerima cek Rp 2 miliar dari MIU.

Untuk diketahui, Wisma Atlet di Palembang berada di kawasan Jakabaring Sport City. Pemerintah Daerah Palembang menargetkan Juli 2011, pembangunan gedung yang akan menampung sekitar 4.000 atlet ini dapat selesai. Pembangunan Proyek wisma diketahui selama ini dijalankan oleh oleh PT Duta Graha Indah.


(fjp/mad)

0 komentar:

Posting Komentar